WhatsApp Icon

Perkuat Regulasi Pengelolaan Zakat, BAZNAS Provinsi Gorontalo Berikan Masukan Strategis dalam Konsultasi Publik RUU Perubahan UU No. 23 tahun 2011

21/04/2026  |  Penulis: Humas Baznas Provinsi Gorontalo

Bagikan:URL telah tercopy
Perkuat Regulasi Pengelolaan Zakat, BAZNAS Provinsi Gorontalo Berikan Masukan Strategis dalam Konsultasi Publik RUU Perubahan UU No. 23 tahun 2011

Documentasi BAZNAS Provinsi Gorontalo

GORONTALO, (20/04/26) – BAZNAS Provinsi Gorontalo secara aktif berpartisipasi dalam agenda krusial bagi masa depan perzakatan nasional. Ketua BAZNAS Provinsi Gorontalo, H. Hamka Arbie, menghadiri langsung kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo (UNG) ini bertujuan untuk menghimpun data, informasi, serta masukan komprehensif dari berbagai pemangku kepentingan di daerah. Forum ini menjadi wadah meaningful public participation (partisipasi publik yang bermakna) guna memastikan perubahan UU Pengelolaan Zakat lebih fokus, terarah, dan mampu mendukung tugas serta fungsi Komisi VIII DPR RI secara optimal.

Dalam sesi diskusi, Ketua BAZNAS Provinsi Gorontalo, H. Hamka Arbie, memaparkan data mengenai potensi zakat di Provinsi Gorontalo yang mencapai angka sangat signifikan, yakni sebesar Rp764,4 miliar. Dari total potensi tersebut, BAZNAS Provinsi Gorontalo mencatatkan target penerimaan senilai Rp37 miliar, dengan realisasi pada tahun 2025 mencapai Rp8,9 miliar. Sementara itu, potensi di tingkat kabupaten/kota tercatat sebesar Rp726,5 miliar dengan realisasi sebesar Rp28 miliar.

Hamka mengungkapkan bahwa saat ini zakat di BAZNAS Provinsi Gorontalo masih sangat didominasi oleh zakat penghasilan dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyoroti masih banyaknya sektor potensi zakat yang belum tergarap secara maksimal akibat belum kuatnya payung hukum di tingkat daerah.

"Banyak potensi zakat yang belum tergarap secara maksimal disebabkan belum kuatnya aturan yang mewajibkan pemotongan zakat, seperti belum adanya Peraturan Daerah (PERDA) yang cukup mengikat atau aturan turunannya," tegas Hamka Arbie di sela-sela diskusi.

Melalui momentum konsultasi publik ini, BAZNAS Provinsi Gorontalo berharap hasil pembahasan naskah akademik ini dapat menjadi catatan penting bagi pembentuk undang-undang untuk memperkuat regulasi zakat di Indonesia. Hamka juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menunaikan kewajiban zakat sebagai bagian tidak terpisahkan dari Rukun Islam keempat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh berbagai elemen penting, di antaranya akademisi Fakultas Hukum UNG, akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Sultan Amai Gorontalo, perwakilan BAZNAS Kota Gorontalo, Lembaga Amil Zakat (LAZ) Wadah Inspirasi Zakat, serta perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Agama dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Gorontalo.

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Gorontalo.

Lihat Daftar Rekening →