Tepis Isu Miring dan Paparkan Capaian Semester I, BAZNAS Provinsi Gorontalo Tegaskan Penyaluran Bantuan Ketat dan Transparan Saat RDPU Bersama DPRD
28/07/2026 | Penulis: Humas Baznas Provinsi Gorontalo
Documentasi BAZNAS Provinsi Gorontalo
GORONTALO, BAZNAS – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Gorontalo menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas, transparansi, dan objektivitas penyaluran zakat, infak, dan sedekah. Seluruh program bantuan kepada masyarakat dipastikan berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan melalui tahapan verifikasi yang ketat, baik untuk pemohon perorangan maupun usulan berbasis institusi.
Hal tersebut ditegaskan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV, Senin (27/07/2026). Agenda utama rapat ini mencakup pemaparan kinerja dan capaian BAZNAS Provinsi Gorontalo Semester I Tahun 2026, sekaligus memberikan klarifikasi resmi atas berbagai isu yang berkembang di publik terkait pemotongan zakat dan indikasi politisasi bantuan.
Rapat strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua BAZNAS Provinsi Gorontalo, Hamka Arbie, S.Ag., M.H.I., bersama jajaran Pimpinan, yakni Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan H. Hasan T. Aja, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian Ismet Tuhala, Wakil Ketua III Bidang Pelaporan dan Keuangan Irfan Akadji, serta Wakil Ketua IV Bidang Administrasi H. Marzuki Pakaya.
Menjawab isu mekanisme bantuan, Wakil Ketua II BAZNAS Provinsi Gorontalo, Ismet Tuhala, menjelaskan bahwa penyaluran dana zakat terbagi secara tertib dalam dua jalur. Pertama, jalur perorangan yang mewajibkan pemohon membawa dokumen kependudukan lengkap serta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah desa atau kelurahan, di mana seluruh prosesnya kini telah didukung sistem administrasi terintegrasi. Kedua, jalur institusional yang disalurkan melalui koordinasi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, serta BKKBN, khususnya dalam mendukung program percepatan penanganan stunting di daerah.
Integritas BAZNAS dari pusaran politik juga ditegaskan oleh Wakil Ketua IV, H. Marzuki Pakaya. Ia secara tegas membantah anggapan bahwa penyaluran bantuan BAZNAS ditunggangi kepentingan politik praktis. Penyaluran bantuan murni didasarkan pada pemenuhan kelayakan administrasi dan faktual di lapangan.
"Kalau desa atau kelurahan mengeluarkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan memang layak dibantu, tentu kami proses. Namun, jika syarat administratif dasar seperti surat tersebut tidak ada, kami memastikan tidak bisa memproses permohonan tersebut. Jadi semua berbasis aturan, bukan politik," tegas Marzuki Pakaya.
Sementara itu, merespons isu miring mengenai pemotongan zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap belum mencapai nisab, Wakil Ketua I H. Hasan T. Aja memberikan penjelasan teknis. Ia menegaskan bahwa BAZNAS Provinsi Gorontalo menjalankan pemotongan zakat berdasarkan payung hukum yang sah, yakni Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, akumulasi pendapatan ASN dihitung gabungan dari gaji pokok beserta tunjangan kinerja atau pendapatan dan jasa, bukan semata-mata gaji pokok.
"Jika hanya menghitung gaji pokok, mungkin memang belum mencapai batas nisab. Namun, akumulasi pendapatan mencakup tunjangan dan penghasilan lainnya. Adapun bagi ASN yang pendapatannya belum memenuhi kriteria nisab, alokasi dana tersebut secara otomatis dialihkan sebagai akumulasi infak dan sedekah," terang Hasan.
Sebagai bukti penutup atas akuntabilitas tata kelola keuangan, Wakil Ketua III Irfan Akadji menyampaikan bahwa BAZNAS Provinsi Gorontalo berhasil mempertahankan akuntabilitas publik dengan merengkuh opini audit tertinggi.
"Beberapa bulan lalu BAZNAS Provinsi Gorontalo telah selesai diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) independen. Alhamdulillah, hasil audit laporan keuangan kami kembali meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Ini bukti nyata bahwa dana zakat masyarakat dikelola secara transparan dan berstandar keuangan nasional," tutup Irfan.
Berita Lainnya
Wujudkan Hunian Layak, BAZNAS Provinsi Gorontalo Resmikan Rumah Bagi Penjual Makanan di Batudaa
Sinergi BAZNAS Provinsi Gorontalo dan Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Modal Usaha untuk 354 Pelaku UMKM
Berdayakan Petani Gorontalo Utara, BAZNAS Salurkan Bantuan Sarana Produksi Pertanian di Desa Botuwombato
Cetak Bibit Unggul Penghafal Al-Quran, BAZNAS dan LPTQ Prov Gorontalo Teken Kerja Sama Pembinaan Tilawah
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, BAZNAS Gorontalo Siapkan 1.000 Paket Belajar untuk Siswa Kurang Mampu
Padukan Dana Zakat dan Swadaya Masyarakat, BAZNAS Gorontalo Rampungkan Rumah Layak Huni di Tabongo
BAZNAS Gorontalo Berikan Modal dan Pembinaan Usaha untuk 36 Mustahik Produktif
Jelang Iduladha, PT Karsa Utama Lestari Percayakan Penyaluran 500 Sak Beras Melalui BAZNAS Gorontalo
BAZNAS Gorontalo Serahkan Bantuan Rumah Layak Huni untuk Hariyati Uloli
BAZNAS Gorontalo Dorong Pembentukan Unit Pengumpul Zakat di Kantor BPK RI
Momentum Lebaran Anak Yatim, BAZNAS Provinsi Gorontalo Unjuk Nyata Program Pemberdayaan Senilai Rp1 Miliar
Sambut Tahun Ajaran Baru, BAZNAS Gorontalo Pastikan Pelajar Kurang Mampu Berbekal Peralatan Sekolah Baru
Respons Cepat Bencana, BAZNAS Prov Gorontalo Salurkan Bantuan Natura untuk Korban Kebakaran di Ipilo
BAZNAS Provinsi Gorontalo Tanggung Biaya Transportasi dan Biaya Hidup 8 Pasien Rujukan ke Luar Daerah
Entaskan Rumah Tidak Layak, BAZNAS Prov Gorontalo Berikan Hunian Sehat dan Aman untuk Keluarga Raipa

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Prov. Gorontalo.
Lihat Daftar Rekening →